Minuman Beralkohol Selundupan Senilai Rp 27 Miliar Digulung

Minuman Beralkohol Selundupan Senilai Rp 27 Miliar Digulung

- detikNews
Kamis, 15 Mei 2008 21:24 WIB
Jakarta - Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan penindakan terhadap penimbunan dan peredaran minuman mengandung etil alkohol ilegal di berbagai lokasi di Jakarta. Keuangan negara sebesar Rp 27,56 miliar terselamatkan berkat operasi ini.

Hal itu disampaikan Kakanwil Bea Cukai Jakarta Heru Santoso di Kantor Pusat Bea Cukai Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Kamis (15/5/2008).

"Kegiatan ilegal ini dilakukan oleh tersangka berinisial MSN di berbagai tempat di Jakarta. Sampai saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik PNS kanwil Bea Cukai Jakarta," ujar Heru.

Adapun uraian lokasi penindakan barang ilegal tersebut adalah gudang Sumur Batu, Jakarta Pusat, dengan barang bukti sebanyak 10.422 botol dan Gudang Muara Baru, Jakarta Utara, sebanyak 4.015 botol. Di lokasi Sumur Batu dengan jenis barang bukti 5.105 keping pita cukai minuman mengandung etil alkohol, impor golongan B1 dan golongan C.

"Di samping ketiga penindakan tersebut di atas, saat ini beberapa kasus serupa yang pernah diungkap adalah sebanyak 26 kasus. Di antaranya telah ditetapkan vonis dan dijatuhkan pidana penjara 1 sampai 2 tahun serta pidana denda sebesar Rp 225 miliar," kata Heru. (dnl/aba)


Berita Terkait