Hal itu disampaikan Kakanwil Bea Cukai Jakarta Heru Santoso di Kantor Pusat Bea Cukai Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Kamis (15/5/2008).
"Kegiatan ilegal ini dilakukan oleh tersangka berinisial MSN di berbagai tempat di Jakarta. Sampai saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik PNS kanwil Bea Cukai Jakarta," ujar Heru.
Adapun uraian lokasi penindakan barang ilegal tersebut adalah gudang Sumur Batu, Jakarta Pusat, dengan barang bukti sebanyak 10.422 botol dan Gudang Muara Baru, Jakarta Utara, sebanyak 4.015 botol. Di lokasi Sumur Batu dengan jenis barang bukti 5.105 keping pita cukai minuman mengandung etil alkohol, impor golongan B1 dan golongan C.
"Di samping ketiga penindakan tersebut di atas, saat ini beberapa kasus serupa yang pernah diungkap adalah sebanyak 26 kasus. Di antaranya telah ditetapkan vonis dan dijatuhkan pidana penjara 1 sampai 2 tahun serta pidana denda sebesar Rp 225 miliar," kata Heru. (dnl/aba)











































