Pencopotan Kajari Bisa Merembet ke Kajati

Pencopotan Kajari Bisa Merembet ke Kajati

- detikNews
Kamis, 15 Mei 2008 17:57 WIB
Jakarta - Sekitar 40 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang gagal menyelesaikan target kasus korupsi segera dicopot dalam waktu dekat. Bukan mustahil para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pun ikut dicopot.

"Bukan tidak mungkin Kajati akan seperti itu (dicopot)," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, usai pertemuan Jaksa Agung dengan para Kajati se-Indonesia di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (15/5/2008).

Muchtar menjelaskan, dalam pertemuan itu Jaksa Agung Hendarman Supandji memperingatkan para Kajati untuk memenuhi target penanganan korupsi 5-3-1. 5-3-1 berarti dalam satu tahun 5 kasus di Kejati, 3 kasus di Kejari dan 1 kasus di cabang Kejari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muchtar menambahkan pada Desember 2008, Jaksa Agung akan menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi kinerja para Kajati. "Nanti Desember raker lagi. Disana dievaluasi satu-satu kinerja para Kajati seperti apa," jelas Muchtar.

Menurut Muchtar, penargetan ini dinilai efektif untuk mengubah paradigma kejaksaan. "Saya yakin ini efektif karena para pimpinan kejaksaan sedang berusaha mengubah paradigma," pungkasnya.
(fay/ken)


Berita Terkait