"Bukan tidak mungkin Kajati akan seperti itu (dicopot)," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, usai pertemuan Jaksa Agung dengan para Kajati se-Indonesia di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
Muchtar menjelaskan, dalam pertemuan itu Jaksa Agung Hendarman Supandji memperingatkan para Kajati untuk memenuhi target penanganan korupsi 5-3-1. 5-3-1 berarti dalam satu tahun 5 kasus di Kejati, 3 kasus di Kejari dan 1 kasus di cabang Kejari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muchtar, penargetan ini dinilai efektif untuk mengubah paradigma kejaksaan. "Saya yakin ini efektif karena para pimpinan kejaksaan sedang berusaha mengubah paradigma," pungkasnya.
(fay/ken)











































