Desakan ini disampaikan South East Asia Stop The Use Child Soldier yang berbasis di Manila, Filipina, melalui Ketua Steering Committee Muhammad Jailani di Medan, Kamis (15/5/208). Indonesia sebenarnya sudah menandatangani protokol itu, tetapi implementasi lanjutannya masih belum ada.
ย
"Protokol Tambahan tersebut mulai berlaku sejak 12 Februari 2002. Namun, sampai sekarang Indonesia baru menandatangani, belum meratifikasi kesepakatan hukum internasional itu ke dalam sistem hukumnya," kata Jailani yang juga Direktur Yayasan KKSP, Pusat pendidikan dan Informasi Hak Anak, Medan.
Menurut Jailani, pihaknya memandang penting Indonesia untuk meratifikasi protokol ini sebagai bagian dari upaya untuk melindungi terjadinya rekrutmen, pelatihan dan penggunaan anak di peperangan dalam negeri dan lintas perbatasan baik oleh kelompok bersenjata maupun angkatan bersenjata negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ย
Pasca terjadinya perdamaian, ternyata anak-anak tidak menjadi bagian integral pada reintegrasi di Aceh baik dari MOU Helsinki, kebijakan publik lainnya maupun program pemerintah. Di Poso, Sulawesi Tengah, maupun di Maluku masalah serupa juga terjadi. Bahkan dalam konflik Aceh, anak-anakย yang didakwa bersalah terlibat dengan GAM dihukum sama dengan orang dewasa.
ย
"Dengan diratifikasinya konvensi ini, maka Indonesia terikat pada satu konvensi yang harus menjamin proses reintegrasi anak-anak paska konflik itu. Dengan demikian Indonesia harus melakukan langkah-langkah khusus untuk anak-anak yg terlibat dalam konflik. Jika Indonesia tidak memiliki kemampuan, maka komunitas international wajib membantu Indonesia untuk melakukan langkah-langkah perlucutan senjata, demobilisasi dan reintegrasi. Dalam konteks Indonesia, yang terpenting saat ini adalah langkah reintegrasi," tukas Jailani.
(rul/djo)










































