Â
"Tadi diperiksa ditanya siapa saksi yang bisa meringankan. Kita akan mencari orang yang bisa menjadi saksi yang meringankan. Tentunya orang yang mengerti persoalan ini. Mungkin orang di DPR Komisi IX," kata kuasa hukum Anthony, Maqdir Ismail.
Â
Hal tersebut disampaikan Maqdir usai mendampingi kliennya diperiksa sekitar 2 jam sejak pukul 14.20 WIB - 16.20 WIB di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/5/2008). Anthony sendiri enggan berkomentar kepada wartawan.
Â
Saat ditanya apakah saksi yang meringankan itu termasuk Paskah Suzetta, Maqdir menjelaskan, "Tapi kita belum tahu beliau bersedia atau tidak".
Â
Selain itu, lanjut Maqdir, dalam pemeriksaan kali ini kliennya juga dimintai daftar kekayaannya. "Itu belum disiapkan," pungkasnya. (ary/nvt)











































