"Mereka berinisial S, BW, HA, dan HM," kata Kanit II Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Helmi Santika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
Menurut dia, para pelaku ditangkap pada Rabu 14 Mei 2008 malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmy memastikan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan masih mengancam para pelaku. "Kasus ini masih berlanjut. Tetapi kita memerlukan pemeriksaan saksi dan alat bukti," kata Helmi.
Penculikan Tjhu berawal dari laporan kakak Tjhu, Tjie Ie Ling, ke Mapolda Metro Jaya Rabu kemarin. Ling mengaku bahwa Tjhu disekap oleh para pelaku di kawasan Ciledug, Tangerang.
Ling mengatakan, Tjhu diculik pada Minggu 11 Mei 2008 pukul 22.00 WIB. 4 Pelaku dilaporkan Ling ke polisi yakni BW, S, HA dan HM. (aan/nrl)











































