"Hakim berpendapat ini menyangkut kompetensi relatif pengadilan. Karena ini menyangkut perkara konsumen, hakim berpandangan mestinya gugatan disampaikan pada pengadilan alamat si pemohon (Pengadilan Negeri Bekasi)," terang kuasa hukum Faisal, Ahmad Baelubis, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
Ahmad menambahkan, pihaknya berpandangan berbeda dengan hakim. Sebab gugatan yang diajukan Faisal lebih mendasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah akan mengajukan gugatan baru? "Kalau gugatan baru akan capek. Kami lebih baik banding," jawab Ahmad.
Faisal menggugat PT HM Sampoerna setelah tubuhnya mengalami keanehan usai mengisap A-Mild. Bibir dan mukanya membiru. Sekujur tubuhnya menggigil dan lemas, kepala pusing, perut mual, serta muntah-muntah. Dia pun mengalami rasa sakit di bagian dada sebelah kiri. Bahkan paru-parunya juga terasa sangat sesak sehingga sulit bernafas. Ia pun mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar. (nvt/nrl)











































