Gugatan ke HM Sampoerna Ditolak, Perokok Banding

Gugatan ke HM Sampoerna Ditolak, Perokok Banding

- detikNews
Kamis, 15 Mei 2008 16:17 WIB
Jakarta - Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya vonis gugatan perdata kepada PT HM Sampoerna yang dilayangkan Faisal Amri Nasution dibacakan juga. Karena hakim menolak gugatan, Faisal pun banding.

"Hakim berpendapat ini menyangkut kompetensi relatif pengadilan. Karena ini menyangkut perkara konsumen, hakim berpandangan mestinya gugatan disampaikan pada pengadilan alamat si pemohon (Pengadilan Negeri Bekasi)," terang kuasa hukum Faisal, Ahmad Baelubis, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (15/5/2008).

Ahmad menambahkan, pihaknya berpandangan berbeda dengan hakim. Sebab gugatan yang diajukan Faisal lebih mendasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keyakinan kami, pasal ini pakai HIR (hukum acara perdata), jadi dengan memakai alamat tergugat," sambung dia.

Apakah akan mengajukan gugatan baru? "Kalau gugatan baru akan capek. Kami lebih baik banding," jawab Ahmad.

Faisal menggugat PT HM Sampoerna setelah tubuhnya mengalami keanehan usai mengisap A-Mild. Bibir dan mukanya membiru. Sekujur tubuhnya menggigil dan lemas, kepala pusing, perut mual, serta muntah-muntah. Dia pun mengalami rasa sakit di bagian dada sebelah kiri. Bahkan paru-parunya juga terasa sangat sesak sehingga sulit bernafas. Ia pun mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads