"Sebelum ada ketetapan hukum tetap, mereka masih menikmati tunjangan," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Kamis (15/5/2008).
Selain tunjangan, rumah dinas pun belum ditarik. Menurut Gayus, penarikan fasilitas DPR itu baru dapat dilakukan setelah para tersangka itu direcall.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus pun berjanji, BK tetap akan menjalankan tugasnya dalam menindak anggota DPR yang bermasalah hukum. "Kami sudah pernah melakukan pencopotan anggota dewan. Tapi BK akan menjalankan sesuai apa yang BK bisa," ujarnya.
(ary/gah)











































