Menurut ketua majelis hakim Suharto, gugatan yang disampaikan Faisal salah alamat. "Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan tempat konsumen penggugat tinggal, jadi seharusnya di Pengadilan Negeri Bekasi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa ini," kata Suharto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2008).
Menurut dia, pemeriksaan perkara akan tepat bila dilakukan oleh PN Bekasi karena apa yang dialami Faisal bila dilihat dari UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan sengketa konsumen. Vonis atas kasus ini sebelumnya sempat tertunda beberapa kali untuk dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 20 Desember 2004, Faisal membeli rokok Sampoerna A-Mild di Supermarket Lion Superindo di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Saat Faisal mengisapnya, dia mendapati kejanggalan pada rokok tersebut. Dia merasakan ada yang aneh pada rasa, aroma, maupun asap sisa pembakarannya.
Ketika menyulut kertas berisi tembakau itu, dia terkejut. Sebab rokok itu mengeluarkan percikan api serta asap berwarna biru. Namun karena yakin dengan kualitas rokok produksi Sampoerna, dia pun terus mengkonsumsinya hingga 7 batang.
Tak lama tubuhnya mengalami keanehan. Bibir dan mukanya membiru. Sekujur tubuhnya menggigil dan lemas, kepala pusing, perut mual, serta muntah-muntah. Dia pun mengalami rasa sakit di bagian dada sebelah kiri. Bahkan paru-parunya juga terasa sangat sesak sehingga sulit bernafas.
Merasa dirugikan, Faisal mengajukan gugatan pada produsen rokok A Mild di PN Jakarta Selatan. Ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar. (nvt/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini