"ICW menantang MA untuk membuktikan biaya perkara di MA hanya Rp 1,5 miliar per tahun," kata peneliti ICW Febri Diansyah dalam diskusi di Komisi Hukum Nasional (KHN), Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
ICW meragukan transparansi MA dalam mengelola keuangan negara. Audit BPK pada 2007 menunjukkan, tingkat kepatuhan MA melakukan audit hanya 0,27 persen atau nyaris total membangkang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, ICW mendorong BPK untuk melaporkan MA ke KPK dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan selain juga sengketa kewenangan lembaga negara. Langkah MA yang menghambat audit BPK telah melanggar UU 15/2004 tentang pengelolaan keuangan negara.
"MA sudah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Febri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetapy mengatakan BPK dilindungi konstitusi untuk mengaudit. Sahetapy mendukung langkah BPK jika ingin melapor ke KPK dari pada ke polisi.
"Semua uang yang masuk ke pengelolaan negara, itu harus dapat diaudit," kata Sahetapy. (fay/ken)











































