"Sejak 8 Mei lalu, 30 taruna pelaku pengeroyokan ditahan. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan oleh Provost Akpol," jelas Kepala Bagian Publikasi Akpol Semarang, Kombes Bambang Purwoko, di Akpol, Kamis (15/5/2008).
Bambang memastikan, baik pelaku maupun korban akan mendapat sanksi sesuai aturan. Mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menutup kemungkinan, kasus ini dibawa ke pengadilan umum. Saat ini, kita masih menunggu hasil pemeriksaan provost," ungkapnya.
Bambang mengaku terbuka soal penanganan kasus pengeroyokan ini. Jika beberapa waktu sebelumnya pihak Akpol belum memberikan keterangan, hal itu lebih disebabkan faktor teknis.
Untuk mencegah tindakan serupa, Akpol kini giat mengevaluasi proses pengasuhan taruna. Tim Akpol juga mendatangi sejumlah Polda untuk mengetahui hasil didikannya. (try/djo)