30 Orang Pelaku Ditahan Provost

Taruna Keroyok Taruna di Akpol

30 Orang Pelaku Ditahan Provost

- detikNews
Kamis, 15 Mei 2008 14:16 WIB
Jakarta - Ke-30 taruna Akpol Semarang yang mengeroyok Sersan Mayor Taruna (Sermatar) Tri Pramuda Siburian (20) ditahan. Mereka diperiksa provost dan dipastikan dijatuhi sanksi.

"Sejak 8 Mei lalu, 30 taruna pelaku pengeroyokan ditahan. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan oleh Provost Akpol," jelas Kepala Bagian Publikasi Akpol Semarang, Kombes Bambang Purwoko, di Akpol, Kamis (15/5/2008).

Bambang memastikan, baik pelaku maupun korban akan mendapat sanksi sesuai aturan. Mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Bambang mengatakan, setelah diperiksa provost, para pelaku akan menjalani sidang dewan akademik untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan. Pemeriksaan provost dijadikan pertimbangan.

"Tidak menutup kemungkinan, kasus ini dibawa ke pengadilan umum. Saat ini, kita masih menunggu hasil pemeriksaan provost," ungkapnya.

Bambang mengaku terbuka soal penanganan kasus pengeroyokan ini. Jika beberapa waktu sebelumnya pihak Akpol belum memberikan keterangan, hal itu lebih disebabkan faktor teknis.

Untuk mencegah tindakan serupa, Akpol kini giat mengevaluasi proses pengasuhan taruna. Tim Akpol juga mendatangi sejumlah Polda untuk mengetahui hasil didikannya. (try/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads