Itulah salah satu keheranan pembaca detikcom. Priadi, salah satu pembaca detikcom, yang biasa menggunakan motor dalam surat elektroniknya menyatakan, dengan slip atau blanko biru bisa mengurangi oknum polisi yang mencari uang suap di jalan.
"Kalau agar pengendara punya efek jera, saya kira bukan slip birunya yang dihilangkan. Usulkan ke DPR untuk meninggkan dendanya atau mungkin dengan cara lain," tulis Priadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembaca detikcom lainnya, Reza juga menanggapinya. Dia menilai, aturan itu hanya akal-akalan polisi saja. "Biar bisa damai langsung di tempat," ujar Reza.
Polisi kini tidak lagi memberikan slip atau blanko biru jika menilang. Artinya, pembayaran denda langsung melalui bank tanpa lewat pengadilan tidak bisa lagi dilakukan.
Polda Metro Jaya memberlakukannya sejak 26 April 2008. Polisi hanya akan memberikan blanko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintasnya.
Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda Metro Jaya ST/93/XI/2008. Pemberlakukan ini dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya dan langsung membayar denda.
Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana ini? Diskusikan di thread khusus di detikforum.
(mar/nrl)











































