BK DPR Ultimatum Al Amin dan Saleh Djasit

BK DPR Ultimatum Al Amin dan Saleh Djasit

- detikNews
Kamis, 15 Mei 2008 14:00 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR mengultimatum 2 anggota DPR yang menjadi tersangka di KPK, Al Amin Nasution dan Saleh Djasit. Jika tetap menolak diperiksa, sanksi akan dijatuhkan tanpa ada pembelaan Al Amin dan Saleh Djasit.

"Setelah 3 kali mereka tetap menolak, kami akan tetap menjatuhkan sanksi kepada mereka," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/5/2008).

Menurut Gayus, BK DPR akan mencari keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan di Bintan dan kasus pengadaaan alat pemadam kebakaran. "Kita akan meminta keterangan dari pihak lainnya, misalnya KPK atau sekda yang ditahan itu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, BK DPR akan berkoordinasi lagi dalam 2 minggu ini untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Al Amin dan Saleh Djasit. "Kalau tetap tidak digunakan hak mereka, berarti yang bersangkutan telah mengabaikan haknya," tutur Gayus.

Sanksi apa yang akan diberikan? "Kalau sanksi penolakan tidak ada. Sanksi yang lain, bisa sampai pemberhentian," sahut Gayus. (ary/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads