"Setelah 3 kali mereka tetap menolak, kami akan tetap menjatuhkan sanksi kepada mereka," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
Menurut Gayus, BK DPR akan mencari keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan di Bintan dan kasus pengadaaan alat pemadam kebakaran. "Kita akan meminta keterangan dari pihak lainnya, misalnya KPK atau sekda yang ditahan itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi apa yang akan diberikan? "Kalau sanksi penolakan tidak ada. Sanksi yang lain, bisa sampai pemberhentian," sahut Gayus. (ary/nvt)











































