Demikian disampaikan ketua majelis hakim Soeharto dalam sidang gugatan Muhaimin terhadap Gus Dur dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2008).
Sidang ini digelar lumayan singkat dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.45 WIB. Muhaimin maupun Gus Dur tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Muhaimin, Firman Wijaya dan Edi Sidabutar, menyambut baik proses mediasi tersebut. "Saya terbuka untuk mediasi. Tetapi tetap harus berangkat dari koridor AD/ART," kata Firman.
Namun demikian, 2 orang perempuan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Gus Dur menolak berkomentar. Bahkan, kuasa hukum Gus Dur pun enggan menyebutkan namanya kepada wartawan. Mereka hanya diam saat ditanya seputar mediasi ini.
Hal yang sama juga terjadi dalam sidang Lukman Edy terhadap Gus Dur dkk. Ketua majelis hakim Eddy Risdiyanto juga memutuskan dilakukannya proses mediasi yang diperantarai Haswandi pada 19 dan 21 Mei 2008.
Sidang akan dilanjutkan pada 22 Mei dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Rencananya, pembacaan replik pada 26 Mei, pembacaan duplik dan surat bukti pada 29 Mei.
Muhaimin menggugat Gus Dur cs dengan angka yang cukup kecil yaitu Rp 999.909 pada 14 April 2008 lalu. Muhaimin menggugat karena Gus Dur memberhentikannya tidak sesuai AD/ART.
Selain Gus Dur, Muhaimin juga menggugat Ali Masykur Musa, Effendy Choirie, Yenny Wahid dan Masduki Baidlowi. Lukman Edy yang menjabat Sekjen DPP PKB kubu Muhaimin juga melakukan hal yang sama. (aan/nrl)











































