"Pertama pengarahan. Kedua evaluasi mengenai penanganan perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan di Kejagung, JL Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
Dia menjelaskan, dari 31 kajati yang diundang, ada seorang yang tidak hadir, yaitu Kajati NAD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi yang diberikan adalah semua bidang tugas kejaksaan mulai dari pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan.
Hingga pukul 12.45 WIB, pertemuan tertutup yang digelar di Gedung Utama Kejagung masih berlanngsung. Pertemuan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. (nvt/nrl)











































