"Klien saya menolak pemeriksaan di KPK oleh BK," ujar pengacara Al Amin, Sirra Prayuna saat dihubungi detikcom, Kamis (15/5/2008).
Menurut Sirra, BK DPR hanyalah alat kelengkapan DPR. Jika akan memeriksa anggotanya yang sedang bermasalah dengan hukum, seharusnya tidak dilakukan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya jika pemeriksaan dijadwalkan kembali pada pekan depan, dan ditukar dengan anggota DPR lainnya yang menjadi tersangka aliran dana BI yakni Hamka Yandhu, Sirra menyerahkan sepenuhnya kepada Al Amin.
"Kalau di-switch itu kewenangan BK, tapi menurut saya pemeriksaan di tahanan. Tapi nanti itu terserah KPK," pungkas dia. (nik/nvt)











































