Sidang Muhaimin vs Gus Dur Molor

Sidang Muhaimin vs Gus Dur Molor

- detikNews
Kamis, 15 Mei 2008 11:08 WIB
Jakarta - Sidang gugatan PKB kubu Muhaimin Iskandar kepada PKB kubu Gus Dur molor. Sidang yang dijadwalkan dimulai Kamis (15/05/2008) pukul 10.00 WIB itu belum juga dimulai karena pihak tergugat belum juga datang.

"Kalau tergugat tidak datang, majelis hakim akan menunda sidang hingga seminggu," kata pengacara Muhaimin, Firman Wijaya, di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Firman mengatakan, Muhaimin tidak akan datang dalam sidang perdana yang akan dipimpin oleh hakim Suharto ini. "Enggak datang, pengacara saja," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman mengatakan, Muhaimin menggugat Gus Dur cs dengan angka yang cukup kecil yaitu Rp 999.909. "Ya kita kan nggak cari untung. Nanti kalau banyak-banyak dikira nyari untung," ujarnya.

Muhaimin telah mendaftarkan gugatan pada 14 April 2008 lalu. Muhaimin menggugat karena Gus Dur memberhentikannya tidak sesuai AD/ART.

Selain Gus Dur, Muhaimin juga menggugat Ali Masykur Musa, Effendy Choirie, Yenny Wahid dan Masduki Baidlowi. (ken/nrl)


Berita Terkait