"Kalau tergugat tidak datang, majelis hakim akan menunda sidang hingga seminggu," kata pengacara Muhaimin, Firman Wijaya, di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Firman mengatakan, Muhaimin tidak akan datang dalam sidang perdana yang akan dipimpin oleh hakim Suharto ini. "Enggak datang, pengacara saja," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin telah mendaftarkan gugatan pada 14 April 2008 lalu. Muhaimin menggugat karena Gus Dur memberhentikannya tidak sesuai AD/ART.
Selain Gus Dur, Muhaimin juga menggugat Ali Masykur Musa, Effendy Choirie, Yenny Wahid dan Masduki Baidlowi. (ken/nrl)











































