"Aturan ini sangat bertentangan. Mestinya tidak bisa diberlakukan," kata pengamat kebijakan publik Andrinov Chaniago saat dihubungi detikcom, Kamis (15/5/2008).
Polda Metro Jaya sejak 26 April 2008 hanya akan memberikan blanko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintasnya. Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda Metro Jaya ST/93/XI/2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam Surat Keputusan Kepala Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan. Jika pelanggar meminta blanko biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan, namun hanya cukup membayar denda melalui bank.
Andrinov menyatakan, sebuah aturan akan gugur dan tidak berlaku jika ada aturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. "Keputusan Dirlantas Polda Metro Jaya tentunya dibawah keputusan Kapolri," ujar Andrinov.
Seharusnya, kata dia, sebuah aturan atau keputusan harus mendukung aturan yang ada di atasnya. "Bagaimana jika aturan itu tidak menyatu malah bertentangan. Implikasinya akan banyak," pungkas Andrinov.
Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana ini? Diskusikan di thread khusus di detikforum.
(mar/nvt)










































