"Kami meminta KPU Pusat membatalkan keputusan KPUD NTT yang melanggar hukum di NKRI," kata Ketua Forum Persaudaraan Pemuda NTT Alexius Marianus usai beraudensi dengan KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (14/5/2008).
Alexius mengatakan, dalam pasal 59 ayat 5c UU Pemda disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik yang bergabung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPUD NTT lalu mengeluarkan surat hasil penelitian awal dan menyatakan Harkat telah memenuhi syarat akumulasi 15 persen.
"KPUD sudah menyatakan dukungan pada pasangan Harkat tidak bermasalah dan sudah sesuai dengan ketentuan UU. Harkat juga sudah mengajukan surat pernyataan seluruh parpol pendukung takkan menarik dukungan," jelasnya.
Namun tiba-tiba, tanggal 22 April 2008, PKB menarik dukungannya dan memindahkan ke pasangan Gaspar Parang Ehok - Julius Bobo (Gaul) yang notabene sudah ditetapkan KPUD tidak lulus dukungan parpol. Anehnya, lanjut Alexius, KPUD lalu meloloskan penarikan dukungan oleh PKB.
"Memang di pasal 60 ayat 3 UU 32 tahun 2004, dinyatakan pergantian dukungan oleh parpol kepada calon dibolehkan. Tapi itupun kalau calon lama ada masalah dengan proses sebelumnya. Inikan Harkat tidak ada masalah. Jadi penarikan dukungan itu harusnya tidak diloloskan oleh KPUD," beber dia.
Sementara, Sekjen Forum Persaudaraan Pemuda NTT Plasidius Asis menambahkan, DPRD NTT sebaiknya segera memanggil KPUD untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keputusan yang telah dikeluarkannya. Selain itu Pengadilan Tinggi Kupang NTT dapat membatalkan keputusan KPUD NTT yang melanggar hukum.
"Harus diingat, KPUD jangan semena-mena. Mereka harus mematuhi azas legalitas dalam proses pilkada gubernur NTT," imbuhnya. (zal/nwk)










































