"Kita sedang dalami itu. Intinya sederhana kok. Barang bukti. Kuat atau tidak," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/5/2008).
Meski demikian, lanjut Chandra, pengakuan dari anggota Komisi XI DPR dari FPG ini tidak serta merta dapat dijadikan sebagai alat untuk menjerat para penerima 'kue BI' itu.
"Yang jelas perlu ada dua. Satu alat bukti itu bukan alat bukti," jelasnya.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, seluruh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 ikut menikmati 'kue BI'. (ary/nwk)











































