KPK Dalami Pengakuan Hamka Yandhu

KPK Dalami Pengakuan Hamka Yandhu

- detikNews
Rabu, 14 Mei 2008 19:53 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Hamka Yandhu, dikabarkan 'bernyanyi' ke KPK mengenai siapa saja penikmat 'kue BI' sebesar Rp 100 miliar.

"Kita sedang dalami itu. Intinya sederhana kok. Barang bukti. Kuat atau tidak," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/5/2008).

Meski demikian, lanjut Chandra, pengakuan dari anggota Komisi XI DPR dari FPG ini tidak serta merta dapat dijadikan sebagai alat untuk menjerat para penerima 'kue BI' itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas perlu ada dua. Satu alat bukti itu bukan alat bukti," jelasnya.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, seluruh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 ikut menikmati 'kue BI'. (ary/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads