"Tetap bisa. Karena dugaan tindak pidana koryupsi itu kan dilakukan bersama-sama. Ada bagian lain yang dilakukan HSD, tapi kan dia DPO," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di Geduing KPK, Jl HR rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/5/2008).
Dalam kasus damkar, lanjut Chandra, peranan penyelenggara negara lainnya juga ada. "Nah kita lihat dari segi kewenangannya yang mereka lakukan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak cuma satu (tipikornya). Jadi kita kumpulkan. Kita lihat bukti yang paling kuat yang mana. Tentu saja yang kita majukan itu adalah kasus yang barang buktinya paling kuat," pungkas Chandra. (ary/nwk)










































