"Dari profile assessment yang berlangsung Senin 12 Mei dan Selasa 13 Mei, 52 orang dinyatakan lolos," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum BD Nainggolan di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Rabu (14/5/2008).
Dia menjelaskan, profile assessment itu diikuti 90 jaksa. Dari 91 jaksa yang dipanggil, yang datang 90 orang. Kemudian 52 orang dinyatakan lolos dan 38 orang gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, 52 orang yang dipromosikan menjadi Kajari ini, belum ditentukan di mana daerah penempatannya. "Jadi siapa yang akan mengisi 40 itu tergantung pimpinan. Sisanya akan dipromosikan menjadi Kajari untuk menggantikan yang mutasi lainnya," terang Nainggolan.
Sebelumnya Kejagung menyatakan akan mencopot 40 Kajari yang dinilai gagal memenuhi target pemberantasan korupsi di daerahnya. 40 Kajari itu dinilai tidak dapat menyelesaikan target 3 kasus korupsi di wilayahnya.
Kejagung memiliki program 5-3-1. Yaitu dalam setahun Kejati harus menyelesaikan 5 kasus korupsi, 3 kasus di tinggat Kejari, dan 1 kasus di cabang Kejari. (nvt/fay)











































