"Ada 30 pertanyaan. Saya sebagai saksi dimintai keterangan tentang apa yang saya ketahui dan yang saya lihat," kata Laks di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2008).
Sebelum meninggalkan kantor Kejagung menumpang Toyota Kijang Innova B 1268 FV, Laks sempat menjelaskan, selaku menteri negara BUMN saat itu, Laks memang memberi persetujuan pembelian kapal Roro dari China. Namun persetujuan yang diberikan hanya terkait syarat administrasi hukum formal sesuai yang diatur dalam UU BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laks mengakui, persetujuan baru bisa dilakukan dengan syarat pembayaran dua kapal itu dilakukan dengan kredit investasi. Syarat itu merupakan usulan dari bawahannya.
"Kalau kami sebagai pemegang saham semua persetujuan bersifat normatif sesuai dengan proses pengkajian dan klausul-klausul di mana juga harus tunduk kepada ketentuan good corporate governance dan juga ada ketentuan seperti itu (pembayaran dengan kredit investasi)," lanjutnya.
Laks diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus pengadaan 2 kapal Ferry Roro fiktif di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP). Dalam kasus yang diduga merugikan negara US$ 2,8 juta dolar itu, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka yakni mantan Dirut PT ASDP Sumiarso Sony, Direktur Keuangan PT ASDP Sonatha dan Dirut PT Bima Insan Kencana Lutfi Ismail. (ken/fay)











































