RUU Rahasia Negara 'Hantu' Demokrasi

RUU Rahasia Negara 'Hantu' Demokrasi

- detikNews
Rabu, 14 Mei 2008 12:35 WIB
Jakarta - Dianggap akan menghambat masyarakat memperoleh informasi, RUU Kerahasiaan Negara dinilai 'Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan' menjadi hantu bagi demokrasi.Β  RUU tersebut justru menjadi rancu dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang baru disahkan DPR. Β 

"Prinsip kebebasan informasi sebagai HAM dan hak konstitusional warga negara, yang dijamin Pasal 28 UUD, harus ditempatkan lebih tinggi sebagai acuan praktek kerahasiaan atau pengecualian informasi," kata Agus Sudibyo dari Yayasan SET dalam jumpa persnya di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2008).

'Aliansi Masyarakat Sipil Menolak Rezim Kerahasiaan' merupakan gabungan sejumlah LSM seperti ICW, Imparsial, Kontras, AJI, MPPI, ICEL, LP3ES, LBH Pers, KRHN dan Yayasan SET. Mereka meminta agar pemerintah dan DPR harus menunjukan keseriusan untuk menyiapkan implementasi UU KIP, jangan lantas mengintrodusirnya dengan RUU Kerahasiaan Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup satu UU yang mengatur prinsip keterbukaan informasi dan kerahasiaan negara. UU KIP sudah cukup komprehensif mengatur prinsip kerahasiaan negara," jelas Agus.

Menurut Agus, menjadi pertanyaan apa urgensinya membentuk UU sendiri yang mengatur kerahasiaan negara. Bila ini dibuat dan disahkan, akan berpotensi tumpang tindihnya perundang-undangan seperti terjadi pada KUHP dan UU Pers.

"UU KIP harus menjadi perangkat harmonisasi bagi UU dan aturan lainnya tentang akses informasi publik. Kalau RUU Kerahasiaan Negara seperti ini harus ditolak," ucapnya.

Lebih baik, lanjut Agus, RUU Kerahasiaan Negara dikembalikan ke awalnya yaitu UU Sandi Negara atau membuat UU Informasi Khusus. Β 

Sementara Managing Director Imparsial Rusdi Marpaung menyatakan, RUU Kerahasiaan Negara kecenderungannya akan mempengaruhi terjadinya penyelewengan kekuasaan. Para pejabat negara bisa saja dengan alasan rahasia negara bisa menghambat akses masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Ini kado pahit bagi kita, untuk itu kita harus ditolak, bukan tidak setuju pada rahasia negara atau tidak, tapi RUU itu mundur dari agenda reformasi," tandasnya. (zal/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads