Laksamana didampingi sejumlah pengacara tiba pukul 11.00 WIB di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (14/5/2008). Dia datang dengan mobil Toyota Innova B 1268 FV.
"Saya bukan diperiksa tapi dimintai informasi sebagai saksi kasus ASDP, supaya lebih terang masalahnya. Saya nggak tahu apa yang akan ditanya nanti," kata Laksamana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada permohonan seperti biasa. Kalau BUMN ada hal-hal yang harus meminta persetujuan pemegang saham," jelas dia.
Laksamana mengaku tidak tahu persis operasional ASDP karena sudah didelegasikan ke jajaran direksi dan komisaris. Pihaknya lebih hanya bersifat administrasi hukum formal.
Dia menjelaskan ada standar untuk memberi persetujuan pengadaan barang. Termasuk tidak menggunakan kas ASDP?
"Kelihatannya begitu, saya sudah lupa. Ada ribuan saya tanda tangan seperti itu, BUMN kan banyak," pungkasnya.
Kasus korupsi kapal Roro menyeret tiga tersangka yaitu mantan Dirut PT ASDP Sumiarso Sonny, Direktur Keuangan ASDP Sonatha Halim Yusuf dan Dirut PT Bima Intan Kencana Lutfi Ismail. Negara dirugikan akibat perbuatan itu sebesar US$ 2,8 juta. (fay/aba)











































