PN Denpasar Tolak Sidangkan PK III Amrozi Cs
Rabu, 14 Mei 2008 11:00 WIB
Denpasar - Terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi cs, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ketiga. Namun Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menolak menyidangkan kasus itu.Hal tersebut diungkapkan Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya di kantornya, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (14/5/2008).Wirya menjelaskan, pengajuan PK III Amrozi cs itu diterimanya pada Selasa 13 Mei. PK III tersebut terbungkus amplop coklat yang ditempelkan foto ketiga terpidana mati bom Bali 1, yakni Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron. Sebelumnya, amplop PK yang diajukan hanya ada foto anggota tim pengacara muslim (TPM).Menurut Wirya, materi pokok PK III ini tidak jauh berbeda dengan PK sebelumnya. Ketiga terpidana mati tersebut mengajukan novum baru berupa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Terorisme tidak bisa berlaku surut. Hal ini yang membuat PN Denpasar menolak menyidangkan kasus tersebut."PN Denpasar tidak akan membentuk majelis hakim dan tidak ada persidangan. Alasan saya karena PK ini berulang-ulang dan dengan alasan yang sama. Bedanya kalau dulu diwakili penasihat hukum, sekarang diajukan sendiri oleh ketiga terpidana mati itu," ungkap Wirya.Selanjutnya, sambung Wirya, untuk lebih efisien PN Denpasar akan langsung menyerahkan berkas PK III Amrozi cs itu ke MA. Penyerahan berkas tersebut akan dilampirkan pendapat ketua PN Denpasar tentang PK III ini, putusan PK pertama dan berita acara resume pemeriksaan hingga pencabutan PK II."Jadi ini efisiensi supaya cepat. Kalau dibentuk majelis hakim saya yakin persidangan tidak bisa berlangsung sebab siapa yang menjamin kehadiran pemohon di sini," ujar Wirya.Sekadar diketahui, dengan mengajukan sendiri PK III itu maka ketiga terpidana mati bom Bali itu harus hadir langsung dalam persidangan di PN Denpasar. Hal ini dinilai membutuhkan dana yang cukup besar, termasuk juga masalah pengamanan. Sebab ketiga terpidana mati itu saat ini berada di LP Kelas I Batu, Cilacap, Jawa Tengah.
(djo/mar)











































