Pada Minggu 11 Mei 2008, Hidayat melangsungkan pernikahannya dengan Diana Abbas Thalib. Karangan bunga, kado, dan angpao diterima pasangan itu. Bila ada pemberian yang nilainya lebih dari Rp 1 juta maka harus dikembalikan.
Kini, KPK tengah meneliti apakah total sumbangan pernikahan yang jumlahnya hampir Rp 200 juta itu ada yang berindikasi gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, KPK tidak hanya masuk untuk memeriksa tetapi juga harus segera mengumumkan di waktu yang memang telah ditentukan. Dia mengingatkan agar petugas KPK tetap melakukan pemeriksaan secara baik.
"Kalau orang mau gratifikasi itu bisa pakai apa saja dan melalui siapa saja. Bisa saja ngasih jam tangan tapi dibalut emas sehingga harganya sangat mahal. Di balik pemberian itu ada maksud tertentu," lanjut Zaenal.
Ditambahkan dia, pemberian untuk mempelai pria dan perempuan juga hendaknya tidak dipisah-pisahkan. "Yang memberi kan untuk Hidayat dan Diana, jadi untuk keduanya sama-sama diperiksa. Jangan ada separasi. Pemberi gratifikasi itu bisa melalui siapa saja untuk memberi," tandas Zaenal. (nvt/ana)











































