Tilang Tak Bisa Lagi Dibayar Langsung Lewat Bank

Tilang Tak Bisa Lagi Dibayar Langsung Lewat Bank

- detikNews
Rabu, 14 Mei 2008 09:24 WIB
Jakarta - Anda mungkin kaget, jika polisi kini tidak lagi bisa memberikan slip atau blanko biru jika menilang. Artinya, pembayaran denda langsung melalui bank tanpa lewat pengadilan tidak bisa lagi dilakukan.

Peraturan ini memang sudah diterapkan Polda Metro Jaya sejak 26 April 2008. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya akan memberikan blanko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintasnya.

Aiptu Kasno, petugas TMC Polda Metro Jaya saat dihubungi detikcom, Rabu (14/5/2008) mengatakan, aturan ini sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda Metro Jaya ST/93/XI/2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakukan ini dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya. "Jadi pelanggar harus menerima blanko warna merah," ujarnya.


(mar/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads