Peraturan ini memang sudah diterapkan Polda Metro Jaya sejak 26 April 2008. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya akan memberikan blanko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintasnya.
Aiptu Kasno, petugas TMC Polda Metro Jaya saat dihubungi detikcom, Rabu (14/5/2008) mengatakan, aturan ini sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda Metro Jaya ST/93/XI/2008.
Pemberlakukan ini dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya. "Jadi pelanggar harus menerima blanko warna merah," ujarnya.
(mar/nrl)











































