"Sekarang sedang dievaluasi dalam waktu 30 hari, nanti akan diketahui mana yang merupakan gratifikasi dan mana yang akan diserahkan ke Pak Hidayat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi lewat telepon, Rabu (14/5/2008).
Johan lalu merinci jumlah sumbangan yang diterima sekitar Rp 191 juta. Sumbangan tersebut terdiri atas uang tunai Rp 130 juta dan cek senilai Rp 12 juta. Selain itu, ada sumbangan dalam bentuk mata uang asing, yakni US$ 5.000 (sekitar Rp 46 juta) dan 500 dolar Singapura (Rp 3,25 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































