"Kalau saya bilang Rp 200 juta, itu data sementara yang ada di meja saya," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok H Hutauuruk saat dihubungi lewat telepon, Rabu (14/5/2008).
Informasi yang dikumpulkan jumlah sumbangan yang diterima sekitar Rp 191 juta. Sumbangan tersebut terdiri atas uang tunai Rp 130 juta dan cek senilai Rp 12 juta. Selain itu, ada sumbangan dalam bentuk mata uang asing, yakni US$ 5.000 (sekitar Rp 46 juta) dan 500 dolar Singapura (Rp 3,25 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lambok menegaskan bahwa nilai penghitungan itu belum termasuk barang. "Yang Rp 200 juta itu hanya uang, kado kan macamnya banyak," tandasnya. (ndr/nvt)











































