Dugaan Korupsi Rp 1,5 M, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Ditahan

Dugaan Korupsi Rp 1,5 M, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Ditahan

- detikNews
Rabu, 14 Mei 2008 06:41 WIB
Medan - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) Taroni Hia, akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar.

Taroni Hia yang menjabat sejak Desember 2005, ditahan Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/5/2008) dalam dugaan korupsi dana anggaran Ujian Nasional 2006/2007 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejari Medan, Jl Adinegoro, Tarono Hia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Gusta Medan.

Selain Taroni, jaksa juga menahan Bendahara UN Disdik Sumut Manahan Pandiangan sebagai tersangka. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan dana pelaksanaan UN.

Saat itu, Dinas Pendidikan Sumut mendapat anggaran untuk pelaksanaan UN dari Depdiknas dan APBN, dengan total nilai Rp 7,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya dinilai banyak terdapat manipulasi anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kajari Medan Mangihut Sinaga menyatakan, penahanan ini dilakukan karena sudah cukup bukti dan keterangan saksi yang diperoleh. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan 70 saksi, ditemukan bukti atau tindakan penggelembungan dana-biaya perjalanan dinas dan honor petugas yang tidak sesuai, dan pelaksanaan sosialisasi UN yang dinilai fiktif.

"Kedua tersangka dikenakan Undang-undang Korupsi," kata Mangihut kepada wartawan di kantornya usai penahanan. (rul/irw)


Berita Terkait