Taroni Hia yang menjabat sejak Desember 2005, ditahan Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/5/2008) dalam dugaan korupsi dana anggaran Ujian Nasional 2006/2007 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejari Medan, Jl Adinegoro, Tarono Hia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Gusta Medan.
Selain Taroni, jaksa juga menahan Bendahara UN Disdik Sumut Manahan Pandiangan sebagai tersangka. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan dana pelaksanaan UN.
Saat itu, Dinas Pendidikan Sumut mendapat anggaran untuk pelaksanaan UN dari Depdiknas dan APBN, dengan total nilai Rp 7,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya dinilai banyak terdapat manipulasi anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka dikenakan Undang-undang Korupsi," kata Mangihut kepada wartawan di kantornya usai penahanan. (rul/irw)











































