Sinivasan Ingin Kejelasan Status Hukum

Sinivasan Ingin Kejelasan Status Hukum

- detikNews
Selasa, 13 Mei 2008 13:36 WIB
Jakarta - Pihak Marimutu Sinivasan tak akan mencampuri polemik dan perbedaan pendapat antara
Kejagung dan Mabes Polri soal keterlibatan dalam menangani kasus Bank Muamalat Indonesia dengan PT Multikarsa Investama.

Sinivasan, menurut kuasa hukum, kerabat dan stafnya di Texmaco menginginkan status hukum yang jelas terkait kasus tersebut.

Sinivasan juga menegaskan niatnya untuk mendukung dan membantu pemerintah mencarikan investor untuk mengurusi Texmaco dan memikirkan nasib 12.000 mantan karyawan perusahaan yang sempat besar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini sudah tepat. Kami tak ingin berpolemik. Urusan ini adalah murni perdata
persoalan hutang- piutang yang kini sudah selesai," papar Malik Bawazier, kuasa hukum Sinivasan dalam siaran persnya kepada detikcom di Jakarta.

Malik menegaskan, upaya kini yang dilakukan pihaknya adalah mendapatkan status hukum yang jelas bagi Sinivasan. Dalam waktu dekat, Malik akan mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI untuk meminta kejelasan status kliennya.


Dengan kejelasan status hukum dan penghentian kasus pidananya, diyakini Malik dan Taufik Ridha yang adalah kerabat dan staff Sinivasan di Texmaco, akan menjelaskan juga kelanjutan perusahaan tersebut dan nasib para mantan pekerjanya. "Yang kami  inginkan
adalah kelanjutan perusahaan ini dengan kembalinya bekerja karyawan yang mencapai belasan ribu," papar Taufik.

Sementara, berdasarkan data yang diperoleh wartawan, kewajiban Sinivasan terhadap Bank
Muamalat sendiri sudah selesai. Disebut pula dalam dokumen yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), bahwa pengusaha berdarah India ini tak terkait dengan kasus BLBI.

Bahkan, Bank Muamalat sendiri telah mencabut Laporan Polisi No.LP/213/VI/2005/SIAGA-II
terhadap Marimutu Sinivasan.

Dalam dokumen ini, disebutkan pada 5 Juni 2007, Bank Muamalat melalui Manager KPO
Setiabudi dan Bussiness Manager Azman Fajar pernah mengirinkan surat kepada Kabagreskrim Mabes Polri perihal pencabutan laporan atas nama tersangka Marimutu Sinivasan.
(mar/mar)


Berita Terkait