"Kami punya kode etik terhadap travel-travel yang melanggar aturan. Kalau ada yang merugikan jamaah, jangan segan-segan laporkan kepada kami," kata Ketua Dewan Kehormatan AMPHURI Najib Salim, dalam jumpa persnya di Hotel Harris, Jl Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2008).
Kepada calon jamaah haji maupun yang sudah melakukan perjalanan haji merasa dirugikan, lanjut Najib, dipersilakan untuk melaporkan secara tertulis maupun lisan. Atau melalui website AMPHURI di www.umrohhajiplus.com dan amphuri2007@yahoo.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, jelas Najib lagi, sudah ada dua travel atau biro penyelenggara haji dan umroh yang bermasalah hukum. Salah satunya memang diakui sebagai anggota AMPHURI. Saat ini banyak biro dan travel yang tidak mengantungi izin sebagai penyelenggara haji dan umroh.
"Kalau pun ada, izinnya sudah habis dan belum diperpanjang. Kami yang sering kena getahnya. Seyogyanya jamaah juga harus mencek izin travelnya, kalau tidak lapor ke kita," pintanya.
Sementara itu, Ketua Umum AMPHURI Baluki Ahmad menambahkan, saat ini ada pola atau modus baru sebuah biro perjalanan menggaet calon jamaah haji melalui cara multilevel marketing (MLM). "Ini yang terjadi beberapa waktu lalu terjadi di Ancol. Mereka mengumpulkan masyarakat dengan iming-iming biaya murah bisa pergi haji. Padahal travel ini tidak ada izinnya, ini yang harus kita waspadai," tandasnya.
Baluki juga berharap agar masyarakat untuk tidak terbujuk travel yang menaarkan paket perjalanan haji dan umroh dengan biaya semurah mungkin. Sebab, saat ini sudah tidak masuk akal dengan melihat kondisi eksternal, seperti naiknnya biaya penginapan, transportasi dan juga harga minyak mentah dunia.
Baluki menegaskan, masyarakt juga berhati-hati dengan organisasi asosiasi penyelenggara haji dan umroh yang menyerupai AMPHURI. Sebab organisasinya yang dibentuk 31 Oktober 2006 sudah didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM serta HAKI. (/ndr)











































