Gubernur Nonaktif Kaltim Suwarna AF Jadi Saksi Pimpro Damkar

Gubernur Nonaktif Kaltim Suwarna AF Jadi Saksi Pimpro Damkar

- detikNews
Selasa, 13 Mei 2008 18:13 WIB
Jakarta - Persidangan terdakwa oimpinan proyek (pimpro) pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ismet Rusdandy terus bergulir. Kali ini Gubernur nonaktif Kalimantan Timur Suwarna AF memberikan kesaksiannya.

Dalam keterangannya, Suwarna mengaku pernah menerima 87 lembar cek multitravel masing-masing Rp 25 juta atau total Rp 2,175 miliar dari Sekretaris Provinsi Kaltim Syaiful Teteng. Namun Suwarna tidak tahu menahu dalam rangka apa cek itu diberikan.

Hal ini disampaikan Suwarna dalam memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2008).

Menurut Suwarna, cek yang dimasukkan dalam amplop ini diserahkan Teteng pada Juni 2003 di kantornya.

"Pak, ini ada rezeki," kata Suwarna menirukan Teteng dengan tidak menanyakan asal uang.

Suwarna kemudian menyerahkan 4 lembar cek itu kepada istri, 2 lembar kepada Hendi (saudara istri), 2 lembar untuk Udin (keponakan), 28 lembar untuk Martin (anak), dan 40 lembar untuk Rahmawati.

Suwarna mengaku tidak mengetahui jika cek ini berhubungan dengan pengadaan mobil damkar. Kini cek tersebut telah disita penyidik KPK.

"Setelah saya tahu itu uang haram ya saya kembalikan," imbuh dia.

Ismet diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan damkar yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 14,5 miliar. Pada 2003 terdakwa telah melakukan perbuatan pengaturan dalam proses pengadaan 20 unit damkar dengan alokasi APBD sebesar Rp 15 miliar serta dua unit mobil damkar khusus sebesar Rp 8 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa menentukan sendiri metode pengadaan proyek tersebut yang mengarah ke PT Istana Saranaraya. (mly/nrl)


Berita Terkait