"Presiden diminta untuk melarang eksistensi jemaat Ahmadiyah sebagai bagian dari Islam," kata Ketua Majelis Syura DPP PBB Yusril Ihza Mahendra, dalam rilis kepada detikcom, Selasa (13/5/2008).
Menurut Yusril, MUI bukan yang pertama menfatwa Ahmadiyah. Rabithah Alam Islami dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) juga sudah menyatakan Ahmadiyah kafir dan melarang umat mengikuti paham Mirza Ghulam Ahmad.
"Hendaknya kitab Tadzkirah dilarang disebarluaskan di Indonesia karena berisi ayat Al Quran yang diselewengkan untuk pembenaran Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan Rasul Allah," lanjut Yusril.
PBB menilai pelarangan suatu aliran yang menodai dan melecehkan agama Islam yang dipeluk mayoritas bangsa Indonesia, tidak melanggar HAM. Meski demikian, PBB menilai Ahmadiyah tidak perlu dibubarkan.
"Ahmadiyah masih bisa mengajukan diri sebagai organisasi sosial atau LSM non Islam di Indonesia, tanpa menggunakan simbol-simbol Islam dan tidak lagi mengedarkan buku Tadzkirah," pungkas Yusril. (fay/nrl)











































