Pelaku penyelewengan adalah PT Kusuma Remaja di Jetis, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah. BBM tersebut disimpan di lima tanki besar di bagian belakang panrik, terdiri dari 35 ton solar dan 30 ton minyak tanah. Rencananya BBM tersebut akan dipakai untuk mengolah minyak goreng dan minyak sabun, produk perusahaan tersebut.
Kapolwil Surakarta Kombes (Pol) Taufik Ansorie di lokasi pabrik, Selasa (13/5/2008) sore, mengatakan dari pemantauan dan memeriksaan yang dilakukan oleh anggota jajarannya diketahui 65 ton BBM tersebut adalah BBM bersubsidi yang seharusnya tidak boleh dipergunakan untuk industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menyatakan para pelakunya penyelewengan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara karena menyalahi Pasal 53 dan 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan barang bukti yang saat ini masih tersimpan di pabrik akan segera diambil Pertamina. Selanjutnya pabrik diminta membeli BBM non-subsidi agar segera bisa operasional kembali.
Selain menggagalkan penyelewengan di Karanganyar, kata Kapolwil, polisi juga menggagalkan upaya penyelewengan di Boyolali sebesar 755 liter minyak tanah, 2 ribu liter solar yang dibeli dari sebuah SPBU di Sragen yang diduga akan dijual ke Sukoharjo dan menggagalkan upaya penimbunan 187 liter solar di Klaten. (mbr/djo)











































