"Hari ini KPK mengirimkan tim untuk menghitung dan meneliti sumbangan itu bagian dari gratifikasi atau bukan," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/5/2008).
Johan menjelaskan, dalam jangka waktu 30 hari KPK akan menentukan berapa angpao yang berhak diterima Hidayat.
"Nanti kita sampaikan berapa yang harus dikembalikan ke yang bersangkutan dan berapa yang harus dikembalikan ke negara," tuturnya.
Johan menjelaskan, KPK akan melihat apakah pemberian angpao itu terkait dengan jabatan dari pemberi atau penerima. "Jika berkaitan dengan jabatan, seluruhnya harus dikembalikan ke negara," jelasnya.
Saat ini, lanjut Johan, KPK juga tengah menggodok peraturan mengenai angpao yang diperkenankan diterima penyelenggara negara dalam berbagai macam acara.
"SK-nya sedang digodok," pungkasnya. (ary/fay)











































