Untung saja, masih ada pejabat yang melakukan aksi nyata mendukung misi pemberantasan korupsi dengan mencegah gratifikasi (hadiah bagi penyelenggara negara). Inilah yang dilakukan Ketua MPR Hidayat Nurwahid.
"Itu yang kita harapkan. Kalau bisa semua pejabat seperti Pak Hidayat. Jadi segera melapor, dan kita akan klarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Haryono Umar kepada detikcom, Selasa (13/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pejabat yang bilang, masa pernikahan ditungguin. Dibilang KPK ini mencari-cari pekerjaan," cerita Haryono.
Padahal, lanjut Haryono, jika tidak mengawasi saat pernikahan berlangsung dan menghitungnya begitu pesta selesai, besar kemungkinan terjadi manipulasi.
"Kalau tidak ditunggui sampai pesta selesai kan ada kemungkinan direkayasa," ujarnya.
Haryono menjelaskan, pejabat negara berkewajiban melaporkan angpao yang diterimanya. Ancaman pasal gratifikasi bisa menjerat jika tidak melapor dalam waktu 30 hari kerja.
"Bisa kena pasal 12 b UU No 20/2001 (tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," imbuhnya.
(fiq/nrl)











































