"Benar, saat ini tim masih memeriksa. Satu tim ada di lokasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Haryono Umar saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/5/2008).
Menurut Haryono, siang ini petugas KPK masih memeriksa rumah dinas Hidayat di Jl Widya Chandra IV No 16, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat sendiri tidak tampak di kediamannya itu. "Tadi Pak Hidayat meninggalkan rumah, mengantarkan ibunya," kata Budi, petugas keamanan yang menjaga rumah Hidayat.
Pejabat yang menerima angpao lebih dari Rp 1 juta dari pernikahan anaknya harus menyetor ke kas negara. Penyetoran dilakukan langsung oleh pejabat tersebut.
Peraturan ini tidak hanya diberlakukan bagi pesta pernikahan saja. Melainkan di pesta lainnya, seperti ulang tahun dan pesta perpisahan.
Setelah melaporkan uang yang diterimanya, KPK akan mengklarifikasi dalam waktu 30 hari. Jika pejabat itu tidak melapor, KPK akan menyurati penyelenggara negara tersebut. Bila tidak juga melapor, KPK akan segera mendatangi pejabat tersebut. Pejabat yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal gratifikasi.
(fiq/nrl)











































