Arbi Sanit: Awas Monopoli Parpol di Pemilu Indonesia

Arbi Sanit: Awas Monopoli Parpol di Pemilu Indonesia

- detikNews
Selasa, 13 Mei 2008 13:35 WIB
Jakarta - Monopoli parpol mengancam sistem pemilu di Indonesia. Bila terjadi, maka itu menunjukkan parpol lebih memilih sikap pragmatis daripada kepentingan jangka panjang bangsa Indonesia.

Monopoli parpol ini cenderung terjadi bila pasal 12 dan pasal 67 tidak dihapus dari UU No 10/2008 tentang Pemilu. Kini, aturan domisili dan non-partai politik ditiadakan dalam UU tersebut.

"Sudah ada gejala monopoli parpol. Parpol tidak punya prinsip, paragmatis saja. Hanya ingin menunjukkan sentralisme kekuasaan," kata pengamat politik Arbi Sanit yang akan menjadi ahli dalam uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/5/2008).

Ke depannya, lanjut Arbi, dampak yang ditimbulkan bagi sistem politik di Indonesia adalah terbangunnya demokrasi minimal. Maksudnya adalah demokrasi yang diukur hanya seremoni belaka seperti lewat pemilu.

Selain itu, menurut dia, akan membuat pondasi kehidupan bernegara gagal menghasilkan sistem parpol yang kuat. "Itu hanya menjadi demokrasi minimal. Hanya pemilu saja. Sebagai perbandingan, Pemilu 1955 diikuti juga oleh parpol, ormas, perseorangan. Itu tidak apa-apa," sambung pria berkuncir ini.

Karena itu, dia menyayangkan MK bila tidak menggganti pasal 12 dan 67 UU Pemilu. Karena keberadaan dua pasal itu bisa menjerumuskan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang gagal

"Sekarang saja negara sudah gagal, tidak bisa menjamin kesejahteraan bangsanya. Parpol butuh kompetitor yakni lewat persorangan agar makin baik, bukan jalan sendiri antikritik," cetus Arbi.
(nvt/fay)


Berita Terkait