Hal tersebut diungkapkan PR Manager RAPP, Troy Pantau, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (13/5/2008). Dalam pengajuan gugatan tersebut, PT RAPP diwakili kuasa hukumnya Joelbener H Toendan SH.
Joelbaner menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi yang diajukan kepada CV Gunung Mas ini didasarkan beberapa hal, antara lain mencegah insiden penyerangan dari CV Gunung Mas terhadap RAPP pada 2-3 April 2008 lalu terulang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait gugatan tersebut, RAPP selaku penggugat memohon kepada PN Pelalawan untuk menyatakan dan menetapkan melarang tergugat menggunakan atau melewati areal jalan keluar masuk (access road) milik penggugat dengan menggunakan alat-alat berat tergugat tanpa izin penggugat serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat," ujar Joelbaner. (djo/djo)











































