Buntut Bentrok di Pelalawan, RAPP Gugat CV Gunung Mas

Buntut Bentrok di Pelalawan, RAPP Gugat CV Gunung Mas

- detikNews
Selasa, 13 Mei 2008 12:33 WIB
Jakarta - PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap CV Gunung Mas ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. CV Gunung Mas dinilai telah masuk ke areal milik RAPP di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau awal April lalu tanpa izin.

Hal tersebut diungkapkan PR Manager RAPP, Troy Pantau, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (13/5/2008). Dalam pengajuan gugatan tersebut, PT RAPP diwakili kuasa hukumnya Joelbener H Toendan SH.

Joelbaner menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi yang diajukan kepada CV Gunung Mas ini didasarkan beberapa hal, antara lain mencegah insiden penyerangan dari CV Gunung Mas terhadap RAPP pada 2-3 April 2008 lalu terulang kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Materi gugatan RAPP adalah berdasarkan kerugian akibat perbuatan CV Gunung Mas saat atau hari sesudah kejadian sampai tanggal 10 April 2008 yang diperkirakan mencapai USD 3.963.112 atau Rp 36.460.630.400. Sedangkan kerugian immaterial mencapai USD 1.000.000.

"Terkait gugatan tersebut, RAPP selaku penggugat memohon kepada PN Pelalawan untuk menyatakan dan menetapkan melarang tergugat menggunakan atau melewati areal jalan keluar masuk (access road) milik penggugat dengan menggunakan alat-alat berat tergugat tanpa izin penggugat serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat," ujar Joelbaner. (djo/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads