"Dari 21 RUU pemekaran hanya 8 yang sudah paripurna, dari 8 ini tidak termasuk ALA-Abas," kata Ketua DPR Agung laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/5/2008).
Prinsipnya, lanjut Agung, pemekaran boleh dilakukan asal sesuai dengan tahapan dan syarat yang telah ditetapkan. "Pemekaran harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada," imbuhnya.
Agung memastikan dirinya akan segera bertemu Presiden untuk menyampaikan hasil paripurna DPR tentang pemekaran yang sudah memenuhi syarat.
Menurut Agung, DPR dan pemerintah memiliki semangat yang sama untuk memperketat pemekaran provinsi.
Bagaimana dengan boikot pemilu 2009 jika janji pemekaran ALA-Abas tidak dipenuhi? "Ya kan ada aparat keamanan," ujarnya ringan.
(fiq/fay)











































