Langkah penertiban terhadap mobil yang parkir sembarangan dilakukan dengan cara tilang, derek dan penggembokan. Untuk motor akan dilakukan penggembosan.
"Kita belum terapkan (di hari libur). Karena dilakukan pada hari kerja saja, sebab tanda larangan parkir di Jakarta biasa punya pengecualian pada Sabtu, Minggu dan hari libur. Ke depan kita masih akan terapkan seperti ini," ujar Kasub Dinas Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Riza Hashim saat dihubungi detikcom, Selasa (13/5/2008).
Riza menyatakan, pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur pihak Dishub DKI hanya melakukan pemantauan saja terhadap daerah yang rawan macet akibat parkir sembarangan. "Kita tidak mengambil tindakan apa-apa," kata Riza.
Namun biasanya, kata Riza, pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur sangat jarang terjadi kemacetan akibat parkir sembarangan. Untuk itu, Dishub DKI belum memikirkan untuk menerapkan penertiban.
Riza menegaskan, penertiban parkir akan dilakukan terus ke semua kawasan di Jakarta. "Petugas kita bergerak terus dan tidak pada satu tempat saja," ujar Riza.
Misalnya di kawasan Jakarta Pusat yang hanya diterapkan di Salemba dan Kramat Raya. Nantinya akan terus mengembang ke Samanhudi dan Tanah Abang.
Riza juga menuturkan, jumlah sepeda motor yang digembosi karena parkir sembarangan sudah banyak. "Setiap hari pasti ada dan banyak. Cuma kita tidak data, karena kita tidak memberikan tindakan apa-apa selain menggemboskan," ujar Riza.
(mar/nrl)











































