"Sejak tanggal 2 Mei hingga 12 Mei sudah banyak yang kita tindak. Kita sudah menilang sekitar 840 mobil," kata Kasub Dinas Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Riza Hashim saat dihubungi detikcom, Selasa (13/5/2008).
Riza menjelaskan secara rinci sejumlah mobil yang sudah ditertibkan. Data penertiban sebagai berikut;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 2 Mei, 129 mobil ditilang dan 25 mobil diderek
- 5 Mei, 142 mobil ditilang, 5 diderek dan 13 digembok
- 6 Mei, 142 mobil ditilang, 6 diderek dan 2 digembok
- 7 Mei, 105 mobil ditilang dan 8 mobil digembok
- 8 Mei, 127 mobil ditilang, 1 diderek dan 4 digembok
- 9 Mei, 111 mobil ditilang, 1 diderek dan 5 digembok
- 12 Mei, 84 mobil ditilang dan 4 mobil digembok
Riza menyatakan, penertiban mobil yang parkir sembarangan baru dilakukan saat hari kerja. Dishub belum berencana untuk melakukan penertiban pada hari libur, Sabtu dan Minggu.
"Tanda larangan parkir di Jakarta biasa punya pengecualian pada Sabtu, Minggu dan hari libur," ujar Riza.
(mar/nrl)











































