66 Parpol Telah Mengembalikan Formulir Pendaftaran ke KPU

66 Parpol Telah Mengembalikan Formulir Pendaftaran ke KPU

- detikNews
Selasa, 13 Mei 2008 01:22 WIB
Jakarta - Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2009 resmi ditutup pada Selasa (13/5/2008) pukul 00.00 WIB. 66 Parpol telah terdaftar di KPU.

Menurut petugas KPU, tapat pukul 00.00 WIB, parpol yang mendaftar ada 66. Seluruh parpol yang tercatat telah memenuhi syarat pendaftaran yang ditentukan KPU.

Saat ini, suasana kantor KPU di Jalan Imam Bonjol telah sepi. Pendukung partai yang tadinya memenuhi lantai dua kantor tersebut telah meninggalkan lokasi sebelum pendaftaran ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ada parpol yang datang terlambat setelah pendaftaran ditutup. (ken/ken)


Berita Terkait