Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat BK Senin 12 Mei 2008. "Itu sebagai bentuk klarifikasi atas fakta-fakta kejadian dugaan pelanggaran hukum yang diproses kPK," kata Gayus.
Momen ini, kata Gayus, dapat menjadi kesempatan untuk para anggota DPR yang ditahan yakni Al Amin, Saleh Djasit, Hamka Yandu dan Sarjan Tahir untuk membela diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus mengatakan, jika setelah meminta keterangan ditemukan pelanggaran etika, maka BK akan memberi sanksi pada keempat anggota DPR tersebut.
"Sanksi tidak akan mempengaruhi prosesย ย hukum yang sedang dilakukan KPK karena wilayah BK adalah wilayah atas perbuatan yang diduga tidak etis dalam komunitas DPR sementara KPK pada wilayah pelanggaran hukum," ujarnya.
Keempat anggota DPR itu diduga terlibat korupsi dalam kasus yang berbeda. Al Amin dan Sarjan Taher menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan. Sementara itu Saleh Djasit diduga terlibat dalam kasus pemadam kebakaran. Sedangkan Hamka Yamdhu diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana BI. (ken/ken)











































