Ditutup 4 Jam Lagi, Baru 34 Parpol Kembalikan Berkas ke KPU

Ditutup 4 Jam Lagi, Baru 34 Parpol Kembalikan Berkas ke KPU

- detikNews
Senin, 12 Mei 2008 20:15 WIB
Jakarta - Hingga pukul 20.00 WIB, empat jam sebelum ditutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menerima 34 partai politik (parpol) yang mengembalikan formulir pendaftaran. Padahal, sebelumnya ada 67 parpol yang mengambil forumulir.

Sejak pukul 10.00 WIB, Senin (12/5/2008), di kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta, sejumlah partai mengembalikan formulir dan berkas kelengkapan pendaftaran. Parpol-parpol itu antara lain PAN, PKNU, PKB versi Ali Masykur Musa, Partai Pelopor, Partai Islam, Partai Persatuan Perjuangan Rakyat dan Partai Bhinneka Tunggal Ika.
 
Pukul 18.45 datang juga pengurus Partai Demokrat yang diwakuli Ketua Badan Pemenangan Pemilu Jhoni Allen Marbun, Sekjen DPP PD Marzuki Ali, sejumlah pengurus lainnya dan anggota FPD DPR seperti Adjie Masaid dan Angelina Sondakh.

Namun, partai ini sebenarnya sudah mengembalikan formulir pendaftaran beberapa waktu lalu. Kali ini, mereka datang guna melengkapi berkas yang sudah dikirim terkait keterwakilan tiga persen perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 27 partai politik yang sebelumnya sudah mengembalikan formulir dan berkas pendaftarannya. Parpol itu adalah PKPI, PKB versi Muhaimin Iskandar, Partai Kongres, PDP, PMB, Hanura, PPRN, PPP, PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Damai Sejahtera, Partai Republiku Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kerakyatan Nasional, Partai Persatuan Daerah, Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, Partai Penegak Demokrasi Indonesia versi Mentik Budiwiyono, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, PKS, Partai Gerindra, Partai Bintang Reformasi, Partai Patriot, dan Partai Buruh.

Menurut anggota KPU I Gusti Putu Artha, tepat pukul 00.00 WIB malam nanti,  KPU akan menutup pendaftaran. Setelah proses pendaftaran, dalam waktu tujuh hari mendatang, pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengklarifikasi data administrasi yang belum lengkap.
 
"Baru setelah itu kita saring mana yang lolos dan tidak dari parpol yang mengembalikan data itu. Yang lolos penyaringan ini nanti yang akan diverifikasi faktual di KPUD Provinsi, Kabupaten dan Kota," kata I Gusti. (zal/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini