"Statusnya masih termasuk dalam daftar cegah sampai dengan 10 Juli 2008," kata Kepala Bidang Humas Imigrasi Dahlan Pasaribu saat dihubungi lewat telepon, Senin (12/5/2008).
Sejatinya permintaan cekal saat itu datang dari Mabes Polri, terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 20 miliar.
Sedang pihak kepolisian menyebutkan walau kemungkinan Sinivasan lolos dari kasus yang ditangani, namun kasus lain tengah diselidiki. "Ada (kasus lain), tapi sudah di kejaksaan," ujar Direksus Mabes Polri Brigjen Pol Wenny Warouw dalam sambungan telepon.
Wenny enggan merinci lebih jauh, selain menyatakan bahwa Sinivasan masih dalam pengawasan. Sedang Jampidum Kejagung Abdul Hakim Ritonga, ketika dihubungi tidak memberikan jawaban.
Sementara itu kuasa hukum Sinivasan, Pia Akbar Nasution menyatakan bahwa status cekal terhadap kliennya itu terkait kasus dengan Bank Muamalat. "Statusnya kan masih P21, belum SP3. Itu sebabnya masih dicekal," ujar Pia.
Pia meyakinkan bahwa kasus yang melilit kliennya itu sebenarnya adalah perdata dan sudah diselesaikan. "Pak Sinivasan pulang ke Indonesia itu menunjukkan itikad baik," tambahnya.
Namun terkait kasus yang lain yang tengah diselidiki penegak hukum, Pia enggan berkomentar. "Saya tidak mau berandai-andai, tapi kapan pun diperiksa, anytime Pak Sinivasan siap," jelasnya.
Pia pun menjamin bahwa Sinivasan pun masih berada di Indonesia, selepas menyerahkan diri ke Mabes Polri 8 Mei 2008 lalu. "Masih di Jakarta, berkumpul bersama keluarga," jelas dia.
(ndr/asy)











































