Staf Ahli Bupati Bintan Dicekal

Kasus Alih Fungsi Hutan

Staf Ahli Bupati Bintan Dicekal

- detikNews
Senin, 12 Mei 2008 18:25 WIB
Jakarta - Ditjen Imigrasi Depkum HAM mencekal staf ahli Bupati Bintan bidang Keuangan Edi Pribadi. Mantan Kabiro Keuangan Sekda Kepulauan Riau ini dicekal terkait kasus alih fungsi hutan di Bintan, Kepulauan Riau.

"Pencekalan ini atas permintaan KPK," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkum HAM Syaiful Rahman saat dihubungi wartawan, Senin (12/5/2008).

Selain Edi, Ditjen Imigrasi juga mencekal Presiden Komisaris PT Trans Pacific Securindo Suganda Setyadi Kurnia dan Murano P Lokollo yang berasal dari kalangan swasta.

Mereka dicekal atas surat KPK bernomor R-1341/01/V/08 tertanggal 9 Mei 2008 yang diteken Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah.

"Kami langsung mencekal mereka sejak saat ini dan surat pencekalan ini sudah dikirim ke seluruh Indonesia," jelas Syaiful.

Seperti diketahui, Edi Pribadi juga ikut ditangkap bersamaan dengan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution, Sekda Bintan Azirwan, Efielian Yonata, dan Arya Perdana saat berada di Hotel Ritz Carlton. Al Amin dan Azirwan saat ini berstatus tersangka. (ary/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads