Polres Sleman Grebek Pengoplos BBM, 5 Ton Solar Disita

Polres Sleman Grebek Pengoplos BBM, 5 Ton Solar Disita

- detikNews
Senin, 12 Mei 2008 17:19 WIB
Yogyakarta - Polres Sleman, DIY, menggrebek tempat penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah. Sedikitnya 5 ton solar dan 3 kendaraan pengangkut BBM oplosan diamankan.

Kasus ini terungkap itu setelah petugas Polres Sleman mencurigai sebuah truk yang dimodifikasi untuk mengangkut solar di wilayah Kecamatan Berbah Sleman. Bak truk dibuat untuk mengangkut BBM, namun dari luar hanya tampak seperti truk biasa.

"Saat isi truk diperiksa petugas ternyata mengangkut ribuan liter solar yang telah dioplos," kata Kapolres Sleman, AKBP Suharsono kepada wartawan di Mapolres Sleman Jl Magelang Km 12, Sleman, Senin (12/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Truk bernopol AB 9002 H itu dikendarai oleh sopir Guswoyo (29) dengan kernet Suyanto (27) warga Ambarketawang Kecamatan Gamping Sleman. Saat ditangkap petugas truk tersebut hendak memasarkan BBM oplosan di beberapa wilayah Sleman bagian timur hingga Gunungkidul. Namun ketika berada di wilayah Berbah, pelaku keburu ketangkap petugas.

Kepada petugas, Guswoyo dan Suyanto mengaku BBM oplosan itu berasal dari sebuah tempat penimbunan BBM di Kecamatan Gamping. Polisi pun mendatangi tempat tersebut dan mengamankan dua mobil tangki yang juga mengambil BBM di tempat itu.

"Kedua mobil tangki itu sudah terisi penuh sekitar 5 ton solar. Saat ini semua mobil tangki kita amankan di Mapolres. Sedang tempat yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengoplosan akan kita bongkar," kata Suharsono.

Saat ini aparat kepolisian Sleman terus mengembangkan penyelidikan, mulai dari surat-surat resmi hingga wilayah edar. Di duga BBM oplosan itu tidak hanya dijual di wilayah Sleman saja, tapi hingga wilayah lain seperti Gunungkidul, Klaten dan lain-lain.

"Para pelaku masih kita periksa intensif untuk melacak di mana saja tangki-tangki itu pada 'kencing'. Kita juga mengamankan beberapa mobil tangki isi minyak tanah yang tidak disertai dokumen lengkap," pungkas Suharsono. (bgs/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads