Pasangan nomor urut 2 ini meminta majelis hakim MA menyatakan hasil penghitungan suara KPUD Sumut tidak benar.
Sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Sumut ini digelar MA di Pengadilan Tipikor dengan ketua majelis hakim MA Paulus Effendi Lotulung, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, pasangan Tritamtomo dan Benny menyebutkan penghitungan suara calon Pilkada Sumut tidak sesuai dengan fakta karena ada perbedaan yang signifikan di beberapa daerah antara lain Kabupaten Asahan, Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Phakpak Barat, Kota Pematang Siantar, Kapupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tanjung Balai, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Batubara, dan Kota Binjai.
Penambahan suara yang tidak sah yang dilakukan sengaja bagi pasangan Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho sebanyak 42.409 suara. Selain itu juga ada pengurangan suara sebanyak 220.044 suara yang dilakukan sengaja atau tidak yang merugikan.
Seharusnya, pemohon yang merupakan calon yang diusung PDIP ini menempati perolehan suara terbanyak yakni sebanyak 1.355.697 suara, melebihi pasangan Syamsul dan Gatot yang berjumlah 1.354.483 suara. Sehingga pemohon merupakan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Beberapa bukti yang dimiliki sehingga suara berkurang antara lain pemilih pemohon yang tidak terdaftar dalam DPT, pemilih pemohon yang terdaftar DPT tapi tidak diberi undangan, dan pemilih pemohon yang telah membawa identitas tapi tidak diperbolehkan memilih. (mly/nrl)











































